Pengumuman

Surat Pemberitahuan Hibah Penelitian dan PkM Tahun Anggran 2023 – 2024

Perguruan tinggi mengemban tugas untuk menyelenggarakan riset selain pendidikan dan
pengabdian kepada masyarakat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar
Nasional Pendidikan Tinggi. Pelaksanaan riset di perguruan tinggi diatur dalam Pasal 46
Permendikbud No. 3 tahun 2020 yang diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.


Untuk menunjang pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi di lingkungan Institut
Kesehatan dan Bisnis Surabaya tersebut, maka IKBIS memberikan program hibah internal untuk
penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat tahun anggaran 2023 – 2024. Bagi seluruh civitas
akademik harap bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Sosialisasi pelaksanaan akan
diinfokan selanjutnya.

Link Surat : Surat